Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 09:58 WIB

Menperin Copot Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Ekspor CPO Sejak Bulan Lalu

Author

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri. (Dok. Humas Kemenperin)

INDOZONE.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) sudah menonaktifkan pegawainya yang menjadi tersangka kasus ekspor minyak mentah sawit sejak Januari 2026.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan telah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Salah satu tersangka disebut berasal dari internal Kemenperin. 

Namun, kementerian menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sejak bulan lalu, jauh sebelum kasus ini ramai diberitakan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

“Kemenperin mendukung langkah-langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Febri dalam keterangannya yang diterima Indozone, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

Baca juga: Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Bisakah Polri Tangkap Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah Tersebut?

Menurutnya, sikap kooperatif menjadi prinsip utama kementerian dalam menyikapi kasus ini.

Febri menegaskan, Menteri Perindustrian tidak menunggu lama untuk bertindak.

Begitu oknum pegawai tersebut mulai menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, status jabatannya langsung dicabut.

“Sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan, Menteri Perindustrian telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu,” kata Febri.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus menegaskan komitmen kementerian dalam mendukung penegakan hukum.

Tak berhenti di situ, Kemenperin juga menyatakan siap membantu aparat penegak hukum, dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses penyidikan.

“Ke depan, Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan,” tutur Febri.

Ia menambahkan langkah itu untuk mencegah kasus serupa agar tidak terulang di kemudian hari.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk periode 2022–2024.

Direktur Penyidik JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen serta bukti elektronik.

“Tim penyidik menetapkan beberapa tersangka berdasarkan Surat Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 71 Tanggal 21 Oktober 2005,” ujarnya.

Sebelas tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan direksi perusahaan swasta.

Salah satunya adalah pejabat di lingkungan Kemenperin, bersama unsur Bea dan Cukai serta jajaran direksi perusahaan sawit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU