INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jadi perbincangan setelah Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyinggung fungsi pengawasan dalam keberhasilan transformasi Polri.
Seperti yang diketahui, Kompolnas berperan sebagai "mata dan telinga" Presiden sekaligus pengawas eksternal bagi Polri.
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan Polri bekerja secara profesional dan mandiri, jauh dari intervensi politik atau kesewenang-wenangan.
Dalam artikel ini, Indozone akan bahas secara lengkap tentang Kompolnas, mulai dari pengertian, sejarah, fungsi hingga tugasnya.
Pengertian dan Sejarah Kompolnas
Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Kompolnas dibentuk sebagai bagian dari agenda Reformasi Polri melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai lembaga, Kompolnas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005, yang Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun Perpres itu diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Fungsi, Tugas dan Wewenang Kompolnas
Berdasarkan Pasal 3 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011, Kompolnas berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian.
Sedangkan untuk tugasnya, lembaga ini membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.
Kompolnas juga bertugas memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan strategis Polri yang berdasarkan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.
Selain memiliki fungsi dan tugas, Kompolnas juga punya wewenang. Berdasarkan Pasal 7 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011, berikut ini wewenang Kompolnas:
- Mengumpulkan dan Menganalisis Data: Melakukan pengumpulan dan analisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan SDM, serta sarana dan prasarana Polri.
- Memberikan Saran dan Pertimbangan: Memberikan saran kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
- Menerima Saran dan Keluhan Masyarakat: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai kinerja kepolisian, termasuk penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan buruk, diskriminasi, dan penyalahgunaan diskresi.
- Monitoring Tindak Lanjut: Melakukan klarifikasi dan memantau proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri.
- Meminta Pemeriksaan Ulang: Meminta pemeriksaan ulang atau tambahan oleh fungsi pengawas internal Polri (Propam/Wassidik) terhadap anggota atau pejabat Polri yang diduga melanggar disiplin atau etika profesi.
Struktur Kompolnas
Komposisi Komisi Kepolisian Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota berasal dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Baca juga: KNAI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Demi Jaga Independensi
Ketua dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Wakil Ketua dijabat oleh Menteri Dalam Negeri, dan anggota yang terdiri dari Menteri Hukum, pakar kepolisian, tokoh masyarakat.
Berikut ini struktur Kompolnas untuk periode 2024–2028:
| Jabatan | Nama | Unsur |
| Ketua | Menkopolhukam (Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Djamari Chaniago) | Pemerintahan |
| Wakil Ketua | Mendagri (Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian) | Pemerintahan |
| Sekretaris | Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo | Pakar Kepolisian |
| Anggota | Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. | Pemerintahan |
| Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A. | Pakar Kepolisian | |
| Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si. | Pakar Kepolisian | |
| Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H. | Tokoh Masyarakat | |
| ohammad Choirul Anam, S.H. | Tokoh Masyarakat | |
| Gufron, S.H.I. | Tokoh Masyarakat |
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, Setneg