INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan respons terkait klaim terdakwa Ammar Zoni dalam kesaksikan di persidangan terkait adanya pemerasan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menurut dia, terkadang banyak laporan dari media sosial yang heboh dan viral kemana-mana, tetapi setelah diperiksa kejadian yang sebenarnya berbeda.
"Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi saya pikir laporan dari mana pun kami simak, kami pelajari," kata Yusril, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar
Menko Yusril pun berterima kasih terhadap laporan mengenai kondisi lapas yang telah diberikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Meski begitu, Menko Yusril menjelaskan pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan pengecekan kembali terhadap informasi dalam berbagai pemberitaan media sosial maupun media resmi agar tidak salah dalam melakukan tindakan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari 2026, selebritas Ammar Zoni mengungkapkan adanya pemerasan di lapas tempatnya ditahan.
Ia mengklaim diminta uang senilai Rp300 juta dan turut menanggung sembilan orang lainnya, sehingga totalnya Rp3 miliar. Meski begitu, dia menolak untuk memberikan uang tersebut.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke JPU, Dugaan Pemerasan Capai Rp201 Miliar
Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Adapun terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara