Kamis, 22 JANUARI 2026 • 21:14 WIB

Polda Metro Bekuk Pasutri Bandar Narkoba, Omzet Mereka Mencapai Rutusan Juta

Author

Ilustrasi narkoba. (INDOZONE)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggulung tiga bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaringan ini meraup omzet penjualan narkoba hingga ratusan juta Rupiah.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari informasi dari masyarakat. Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan menjauh hingga menangkap para pelaku pada Selasa 20 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di sejumlah lokasi berbeda, Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengamankan suami istri TW dan RN," kata Kanit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Tersangka utama yang ditangkap berinisial TW (30), laki-laki dengan peran sebagai bandar. RN (17) yang merupakan istri TW, diduga membantu aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga: Tekan Peredaran Narkotika, Kemenimipas Pindahkan 1.880 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial DH (34), laki-laki yang diketahui sebagai anak buah mereka. Ia bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut juga ditangkap.

"Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang lain inisial DH di Bekasi," ucapnya.

Dari penangkapan DH, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram serta sejumlah barang pendukung berupa dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Dari pendalaman penyidik, terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara peredaran narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU