Rabu, 21 JANUARI 2026 • 08:35 WIB

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Apartemen Jakbar, Ratusan Butir Ekstasi Disita

Author

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sebuah apartemen di Jakbar. (Dok. Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Ribuan butir ekstasi berhasil disita dari lokasi tersebut.

"Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat," kata Plh Kanit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Terbongkarnya kasus ini diawali dari masuknya informasi dari masyarakat berkaitan dengan peredaean narkotika di kawasan Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Baca juga: Kapolda Metro Rombak Jabatan Kasat Reskrim-Lantas hingga Kapolsek, Berikut Daftarnya!

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Ribuan ekstasi yang diamankan Polda Metro Jaya saat menggerebek salah unit apartemen di Jakbar (Dok. Polda Metro Jaya.)

Di lokasi tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita ratusan butir ekstasi.

"Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi. Kekinian, kasus tersebut kini tengah dilakukan pendalaman lebih jauh.

"Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU