Kamis, 15 JANUARI 2026 • 16:49 WIB

Tipu-Tipu Modus Lolos Akpol di Banten Terbongkar, Korban Merugi Rp 1 Miliar!

Author

Tipu-Tipu modus lolos Akpol di Banten. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan modus bisa meloloskan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, korban merugi sampai Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2025 lalu di saat korban berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi Akpol. Di sinilah korban dikenalkan ke tersangka berinisial NR alias Abah Jempol.

"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna Akpol. Untuk meyakinkan korban, tersangka mempertemukan korban dengan orang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Wajib Tau 3 Modus Penipuan Digital Terbesar: Negara Rugi Rp8,2 Triliun, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Dalam perbincangan dengan korban, tersangka meyakinkan korban jika ia bisa meloloskan anak korban dalam seleksi Akpol. Berhasil diyakinkan, korban akhirnya menyerahkan uang pelicin sebagai syarat ke tersangka sebesat Rp1 miliar.

"Setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan pelaku ke polisi. Polda Banten sendiri langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk diperiksa, namun pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan polisi bahkan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta," kata Dian.

"Namun, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer sehingga dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas," sambungnya.

Singkat cerita, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap Dian.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran-tawaran bisa meloloskan masuk polisi.

Baca juga: Viral Aksi Taruna Akpol Lawan Pengasuh, Provos Turun Tangan

"Sebagai penutup, kami menegaskan kembali komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan, penipuan, dan praktik tidak bertanggung jawab yang mencederai proses penerimaan anggota Polri. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, tanpa dipungut biaya apa pun," pungkas Maruli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU