INDOZONE.ID - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, menyampaikan bahwa kinerja penanganan perkara di tingkat MA sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencatat produktivitas sangat tinggi, hingga 99,26 persen.
Sunarto menjelaskan bahwa dari total beban 38.147 perkara, MA berhasil memutus 37.865 perkara.
“Dibandingkan dengan jumlah beban perkara, maka rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen,” ujar Sunarto dalam pidatonya pada refleksi akhir tahun MA di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan, beban perkara MA pada 2025 meningkat signifikan sebesar 22,61 persen, dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 31.112 perkara.
Beban tersebut terdiri atas 37.917 perkara yang diterima sepanjang 2025 serta sisa 230 perkara dari tahun sebelumnya. Meski demikian, MA mampu mempertahankan tingkat produktivitas yang tinggi.
Baca juga: Ini 4 Perbedaan Antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum di Indonesia
Sunarto menambahkan, dari sisi jumlah perkara yang diputus juga terjadi kenaikan 22,5 persen dibandingkan tahun 2024, yang saat itu MA memutus 30.908 perkara.
Menurutnya, rasio produktivitas memutus perkara menjadi indikator penting dalam menilai kinerja lembaga peradilan.
“Dalam delapan tahun terakhir, sejak 2017 hingga sekarang, MA konsisten mempertahankan rasio produktivitas di atas 90 persen. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, performanya meningkat di atas 98 persen,” katanya.
Selain produktivitas, peningkatan kinerja juga terlihat pada kecepatan minutasi atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2025, MA meminutasi 38.501 perkara, meningkat 17,33 persen dibandingkan 31.162 perkara pada tahun sebelumnya.
Dari 35.373 perkara yang diselesaikan pada 2025, sebanyak 96,52 persen atau 35.107 perkara dirampungkan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak putusan dijatuhkan.
Baca juga: Mahkamah Agung India Selidiki Kebun Binatang Raksasa Milik Anant Ambani
Dengan capaian tersebut, MA mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak 2023.
Sunarto menilai peningkatan kinerja tersebut tidak terlepas dari digitalisasi penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Sejak 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK dilakukan secara elektronik sehingga pengadilan pengaju tidak lagi mengirim berkas fisik, melainkan dokumen digital melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan diproses di Sistem Informasi Administrasi Perkara Terintegrasi MA.
Ia merinci, dari total 37.917 perkara yang masuk pada 2025, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen telah teregistrasi secara elektronik. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2024, yang rasio kasasi dan PK elektroniknya baru mencapai 25,94 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA