Senin, 29 DESEMBER 2025 • 19:00 WIB

61 WNA Dideportasi Sepanjang Tahun 2025 di Bekasi

Author

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi saat mendeportasi WNA dari berbagai negara karena pelanggaran hukum. (Z Creators/Joy Andre)

INDOZONE.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mencatat sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dideportasi dari Indonesia sepanjang tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan data tersebut didapat dari catatan kinerja sepanjang 1 Januari–23 Desember 2025.

“Sebanyak 61 WNA yang dideportasi. Artinya, ada yang melebihi izin tinggal dan juga melanggar hukum, misalnya terlibat kejahatan seperti penipuan atau tindak kriminal lainnya,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Penipuan Online di Lampung, Puluhan WNA China Diciduk

Selain melakukan deportasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga melakukan 43 proses penangkalan.

Penangkalan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi untuk mencegah WNA masuk ke wilayah Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai langkah hukum sebelum mereka masuk dan tinggal di Indonesia.

“Alasan dilakukan penangkalan bisa karena yang bersangkutan, dalam hal ini WNA, overstay, memiliki catatan kriminal, dokumen tidak lengkap, visa ditolak, atau dianggap sebagai ancaman,” ucapnya.

“Upaya penindakan hukum ini dilakukan dengan menolak masuk WNA dan mengarahkan mereka kembali ke negara asal,” lanjutnya.

Anggi menekankan bahwa masyarakat dapat melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA.

Baca juga: Aksi WNA Asal China Selundupkan Serbuk Nikel Digagalkan, Pelaku Diciduk di Bandara IWIP

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi juga melayani pertanyaan dari masyarakat yang ingin mengetahui layanan yang tersedia.

“Masyarakat bisa bertanya melalui seluruh akun media sosial kami, mulai dari Instagram, TikTok, call center, atau datang langsung ke kantor,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU