INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi di dua lokasi yang berbeda.
Dalam kasus ini, sejumlah pelakunya sudah berhasil diringkus oleh polisi.
"Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap dua tempat atau dua gudang, di mana yang pertama di Kota Depok, satu lagi di Kota Jakarta Timur. Gudang tersebut dilakukan tempat penyimpanan, baik itu gas 3 kg yang bersubsidi maupun juga tabung gas yang 12 kg maupun yang 50 kg," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Soroti Pengoplos Beras, Negara Rugi Rp100 Triliun per Tahun
Sindikat ini beroperasi dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kg dan memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung gas non subsidi, baik ukuran 12 kg maupun 50 kg. Kemudian gas tersebut dipasarkan oleh mereka dengan harga normal.
"Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg ini membutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. Kemudian kalau 50 kg membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu," tutur Edy.
Usut punya usut, aktivitas mereka sudah berjalan sekitar 18 bulan lamanya. Polisi masih mendalami ihwal keuntungan dari sindikat tersebut.
"Tentunya keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Edy.
Tentunya, aktivitas mereka merugikan negara termasuk masyarakat itu sendiri. Pengoplosan isi gas elpiji berbahaya bagi para konsumen.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Gianyar Bali, Pelaku Untung Capai Rp3 Miliar
3 Pelaku Ditangkap
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga berhasil meringkus sebanyak tiga orang tersangka. Para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda dalam kasus ini.
"Pertama inisial PBS, ini merupakan pemilik sekaligus melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi. Kemudian inisial SH, tugasnya melakukan pembelian gas LPG. Dia akan membeli di warung-warung ataupun di pangkalan-pangkalan, kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut," kata Edy.
"Kemudian inisial JH atau J. Ini juga perannya membeli kemudian juga melakukan pemindahan termasuk juga SH dan J tadi. Ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke non-subsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan