INDOZONE.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan tidak ada pengangkatan perwira Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian untuk sementara waktu. Hal ini pasca adanya pro kontra peraturan kepolisian termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Jimly memastikan Polri sementara tidak mengangkat perwira polisi untuk tugas di luar struktur.
Baca juga: Ada Keluhan soal Polisi? Kirim Aja ke WA Komisi Reformasi Polri
"Jadi bukan melarang, tapi komitmen kepolisian tadi itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri pengangkatan baru itu tidak ada lagi," kata Jimly kepada wartawan pada Kamis (18/12/2025).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jimly usai berkoordinasi langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dikatakannya, pengangkatan perwira Polri di luar struktur disebutnya akan dilakukan sampai adanya aturan pasti.
Baca juga: Waduh! Refly Harun Dkk Walk Out dari Pertemuan Komisi Reformasi Polri, Ada Apa?
"Disampaikan juga tadi niatnya memunculkan Perpol 10/2025 untuk menjalankan putusan MK, mengatur anggota Polri yang sudah menduduki jabatan namun timbul masalah," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan