INDOZONE.ID - Sidang etik enam anggota Yanma Mabes Polri, terkait kasus pengeroyokan dua debt collector alias mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), mengungkap peranan oknum polisi tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, membeberkan peranan Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
Mulanya, Bripda AMZ yang berkendara dengan Yamaha Nmax, dicegat oleh kedua korban di lokasi kejadian.
"Bripda AMZ pemilik kendaraan Nmax hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector, kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Kompolnas Sebut 6 Polisi Pengeroyok 2 Matel di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari ini
Mendapat informasi tersebut, IAM mengajak empat polisi lainnya dari kesatuan Yanma Mabes Polri, yakni Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB dan Bripda BN, untuk datang ke TKP. Mereka mengikuti ajakan senior.
"Fakta persidangan terhadap Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW dan Bripda IAB, peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel," kata Erdi.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Mabes Polri sudah melakukan sidang etik terhadap enam polisi yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap dua matel di kawasan Kalibata, Jaksel. Mereka ada yang dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan