Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 14:49 WIB

Kompolnas Nilai Aksi Debt Collector Rebut Kendaraan di Jalan Perlu Evaluasi Total

Author

Kondisi terkini pasca pembakaran warung di Kalibata, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak hanya menyoroti keterlibatan enam anggota Yanma Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas. Kompolnas juga menilai praktik kerja debt collector di lapangan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Ia menegaskan bahwa enam oknum polisi yang terlibat tidak cukup hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga harus diproses secara pidana.

“Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional. Yang kedua, yang tidak kalah penting, skemanya di samping etik juga pidana,” kata Anam kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Anam menyebut pihaknya mendukung langkah tegas kepolisian yang telah menetapkan keenam oknum tersebut sebagai tersangka dalam perkara pidana.

“Itu sudah kami dukung, apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana. Ini penting agar tidak berulang kembali,” ujarnya.

Baca juga: Fenomena Debt Collector di Jakarta, Polda Metro: Regulasi Jadi Evaluasi Leasing

Di sisi lain, Anam turut menyoroti pola kerja debt collector, khususnya praktik penarikan kendaraan di jalan atau tempat umum. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi memicu konflik.

“Penting untuk ditegaskan sekali lagi bahwa upaya-upaya dari debt collector, siapa pun itu, tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat-tempat umum,” tegas Anam.

Baca juga: 6 Polisi Pengeroyok 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Ia menilai penarikan paksa di ruang publik berisiko memicu kekerasan antara kedua belah pihak.

“Karena itu bisa memicu konflik, kekerasan, dan lain sebagainya. Siapa pun yang melakukan tindakan tersebut harus diambil tindakan tegas,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, dua debt collector atau mata elang berinisial MET dan NAT tewas akibat dikeroyok pada Kamis, 11 Desember 2025, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya menghentikan seorang pengendara motor.

Pada malam harinya, sejumlah orang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pembakaran terhadap beberapa warung serta kendaraan. Massa tersebut diduga merupakan pihak yang terafiliasi dengan korban pengeroyokan.

Polda Metro Jaya kemudian mengusut kasus tersebut dan menetapkan enam pelaku sebagai tersangka. Enam orang tersebut diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU