Senin, 15 DESEMBER 2025 • 19:45 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari dan Tambah Polisi Hutan Cegah Pembalakan

Author

Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan melakukan audit dan evaluasi total terhadap izin operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang bergerak di sektor pengolahan hasil hutan, khususnya bubur kertas atau pulp dan produk turunannya. 

Instruksi tersebut disampaikan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas perusahaan kehutanan di tengah dampak bencana lingkungan.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Raja Juli menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk secara khusus mengawal proses audit tersebut. Hasil evaluasi akan diumumkan kepada publik setelah seluruh tahapan selesai dilakukan.

“Insyaallah apabila sudah ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun terakhir ini,” ujar Raja Juli.

Baca juga: Luhut Bantah Isu Kepemilikan PT Toba Pulp Lestari, Tegaskan Tak Ada Afiliasi

PBPH merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yang menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan oleh badan usaha.

Cabut 22 PBPH dan Tertibkan Kawasan Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare di wilayah Sumatera.

“Detailnya akan saya tuangkan dalam surat keputusan pencabutan dan akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk menertibkan PBPH bermasalah, yang diperkirakan mencakup lahan hingga 1,5 juta hektare.

Raja Juli menambahkan bahwa sebelumnya, pada 3 Februari, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 1,5 juta hektare, sehingga penertiban kawasan hutan terus dilakukan secara bertahap.

Selain itu, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, pemerintah telah menertibkan 11 subjek hukum yang proses penegakan hukumnya akan disinergikan lebih lanjut.

Presiden Minta Jumlah Polisi Hutan Dilipatgandakan

Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada aspek pengawasan hutan, dengan memerintahkan penambahan jumlah polisi hutan (polhut) guna mencegah perambahan dan pembalakan liar.

Raja Juli mencontohkan kondisi di Aceh, di mana kawasan hutan seluas sekitar 3,5 juta hektare hanya dijaga oleh sekitar 30–32 polisi hutan.

“Ini sama sekali tidak masuk akal, dan Bapak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita, sehingga illegal logging yang mengakibatkan rusaknya hutan dapat segera diatasi,” ujarnya.

Baca juga: Kemenham Fokus Cari Solusi Konflik PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara

Menurut Raja Juli, perintah tersebut menjadi dukungan moral dan politik bagi jajaran Kementerian Kehutanan, serta aparat polhut di lapangan.

“Saya menjadi lebih percaya diri bersama rekan-rekan kehutanan karena kami mendapat dukungan moral dan politik yang kuat dari Bapak Presiden,” katanya.

Evaluasi Usai Bencana Hidrometeorologi

Audit dan evaluasi ketat terhadap perusahaan pengolahan hasil hutan dilakukan pemerintah setelah banjir bandang dan longsor melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025 lalu.

Selain faktor cuaca ekstrem, pemerintah menilai bencana tersebut diperparah oleh kerusakan lingkungan, terutama akibat alih fungsi hutan secara masif menjadi lahan perkebunan monokultur dan aktivitas pertambangan.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan, memulihkan fungsi ekologis hutan, serta mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU