Minggu, 14 DESEMBER 2025 • 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta. (ANTARA/Ilham Kausar)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Laporan tersebut terkait unggahan siaran langsung yang dinilai menghina masyarakat Sunda, serta suporter Persib Bandung, Viking.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut.

“Iya, betul dilaporkan pada 12 Desember 2025 lalu,” kata Budi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). 

Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 14 KUHP, Pasal 15 KUHP, dan Pasal 156A KUHP.

Baca juga: Terima Laporan Terkait YouTuber Resbob Hina Suku Sunda, Polda Jabar Gelar Penyelidikan

Meski demikian, Budi menyampaikan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci materi laporan tersebut karena prosesnya masih pada tahap awal.

“Mohon waktu karena baru akan didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber,” ujarnya.

Laporan dugaan ujaran kebencian ini diajukan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). 

Laporan tersebut telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa akun YouTube Resbob diduga menyampaikan narasi bernada penghinaan terhadap Suku Sunda dan klub Persib Bandung saat melakukan siaran langsung pada Rabu (10/12). Tayangan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik.

Baca juga: Bukan Cuma di Jabar, Kasus Penghinaan Suku Sunda oleh Resbob Juga Dilaporkan ke Polda Metro

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah memulai penyelidikan awal terhadap akun yang digunakan terlapor.

“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku ujaran kebencian terhadap Viking dan warga Jawa Barat serta sudah memulai penyelidikan,” kata Hendra di Bandung, Jumat (12/12).

Menurut Hendra, kasus tersebut mencuat setelah cuplikan siaran YouTube Resbob yang berisi ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung dan masyarakat Sunda menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman luas.

Saat ini, baik Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk menelusuri unsur pidana dalam laporan dugaan ujaran kebencian tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU