INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dalam waktu singkat meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga. Kedua pelaku menganiaya korban lantaran korban belum mampu melunasi hutangnya.
"Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Peristiwa ini bermula dari utang korban sebesar Rp 3,4 juta yang belum mampu dilunasi oleh korban. Pelaku memaksa korban untuk membayar utang tersebut.
Baca juga: Tawuran Pecah di Koja, Celurit Panjang Ditemukan di Loteng Rumah Warga
Pada Rabu, 3 Desember 2025, korban dibawa paksa oleh pelaku berinisial RF (23) dan ZAA (19) ke sebuah bengkel motor di Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara. Disana, korban disekap hingga dikeroyok.
Korban mengaku kedua matanya dilakban hingga dianiaya. Ponsel dan motor korban bahkan ditahan oleh pelaku.
Berbekal informasi dari korban, polisi bergerak cepat menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum.
"Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan termasuk pendalaman motif dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Budi.
Baca juga: 2 Remaja di Koja Gugurkan Kandungan Pakai Obat, Janin Disimpan di Jok Motor lalu Dibuang
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Dia menegaskan jika seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terukur.
"Yang terpenting korban mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan