Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 19:05 WIB

Soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera, Kapolri: Ada Pelanggaran Hukum, Kita Proses!

Author

Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara berkaitan dengan fenomena banyaknya kayu gelondongan terseret banjir di Sumatera. Kapolri menyatakan siap memproses hukum jika ditemukan pelanggaran dalam peristiwa ini.

"Tadi ada pertanyaan terkait masalah penegakan hukum terkait dengan masalah temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas," kata Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

"Tentunya apabila ada pelanggaran hukum, kita akan proses," tegas Kapolri.

Baca juga: KLH Selidiki Sumber Kayu dan Faktor Banjir Sumatera, Telusuri 8 Perusahaan Diduga Langgar Aturan

Langkah kedepan, Kapolri mengungkap jika pihaknya bakal menggelar rapat bersama dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menelusuri secara menyeluruh faktor penyebab banjir dan longsor di Sumatera, termasuk asal gelondongan kayu yang terseret aliran banjir, dengan fokus utama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Baca juga: Ribuan Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatra, Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, KLH telah mengidentifikasi delapan perusahaan yang beraktivitas di kawasan DAS Batang Toru, mulai dari sektor perkebunan sawit hingga pertambangan emas.

Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan munculnya material kayu saat banjir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU