Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 16:20 WIB

Aksi Pria Curi Ponsel di Ciracas Terekam CCTV, Endingnya Dijemput Resmob Polda Metro

Author

Seorang pria berinisial S melakukan aksi pencurian ponsel di sebuah rumah yang tidak terkunci di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. (Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Aksi seorang pria berinisial S yang melakukan aksi pencurian ponsel di sebuah rumah yang tidak terkunci di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, terekam CCTV. 

Endingnya, pelaku langsung diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu singkat.

Rekaman video detik-detik aksi pelaku tersebar di media sosial dan viral, salah satunya diposting oleh akun Instagram @infociracas24. Dalam postingannya, terekam jelas pelaku dengan santai masuk ke dalam rumah dan kabur melarikan diri.

"Terekam CCTV pelaku pencurian ponsel milik warga. Pelaku beraksi seorang diri, masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel milik warga," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Viral Pencurian Rumah di Mampang, Sindikatnya Langsung Diciduk Polda Metro

Masih dalam akun itu, disebutkan jika peristiwa ini terjadi di Gang Kapuk, Jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 04.13 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto tidak menampik adanya peristiwa tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku dalam kasus ini

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur," kata Budi.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada 19 November 2025 atau satu hari setelah aksi pencurianya dilakukan.

Baca juga: Polisi Mulai Usut Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Menteng yang Dialami Jurnalis

"Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti sendal, kaos, celana dan topi hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya," ucapnya.

Pasca ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman menjauh. Pelaku, kini dijerat dengan pasal terkait pencurian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers, Instagram/@infociracas24

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU