INDOZONE.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), belum lama ini melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar apartemen di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai macam narkotika hingga senjata api (senpi) beserta amunisinya.
Kasus ini terbongkar diawali dari pengembangan kasus terdahulu. Pada 26 November 2025, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WW (35).
"Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Jakarta Digagalkan, Modusnya Diselupkan di Kemaluan
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sana. Hasilnya, ditemukan barang terlarang, antara lain sabu, ekstasi, ketamin hingga cairan kanabinoid sintetis.
Selain itu, polisi turut menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
"Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis," ucapnya.
Tak sampai di situ, polisi juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya, mulai dari senpi Walter P22 dan puluhan butir peluru kaliber.
"Kami juga menemukan senjata api rakitan, senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” jelas Twedi.
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara lima sampai 20 tahun, denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar atau seumur hidup.
“Kedua, Permenkes RI nomor 7 tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan