INDOZONE.ID - Seorang wanita bernama Linda Susanti mengklaim asetnya berupa uang hingga emas dengan total Rp700 miliar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Linda sendiri kini melaporkan oknum KPK ke Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Akhirnya kami melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita sudah laporkan, ini pada Minggu kemarin, kemudian kepada Satgas Tipidkor juga sudah kita laporkan tentang adanya dugaan prilaku yang tidak benar atau pelilaku yang melanggar undang-undang yang diduga dilakukan oleh oknum KPK," kata pengacara Linda, Deolipa Yumara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Kasus Dexlite 20 Liter: Penggelapan BBM yang Berakhir Damai di Kejaksaan
Tak sampai ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian, Linda juga melaporkan sampai ke tingkat Kejaksaan Agung.
"Dan kemudian kita juga laporkan ke Kejaksaan Agung sebagai suatu laporan juga. Laporan kejaksaan mengenai hal tersebut dan sudah diterima juga di Kejaksaan Agung," ucap Deolipa.
Deolipa mengungkap jika aset kliennya yang diblokir KPK berada pada safe deposit salah satu bank. Ada pula uang asing dan sejumlah emas batangan termasuk sejumlah sertifikat.
"Totalnya senilai Rp 700 miliar. Itu diblokir oleh pihak Bank BCA dengan alasan karena ada perintah dari penegak hukum," katanya.
Lebih jauh, Deolipa sendiri meminta asep klienya untuk dikembalilan secara utuh.
"Nah, terhadap aset-aset yang disita KPK tersebut oleh Linda Susanti karena tidak berkaitan dengan perkara korupsi sehingga dia minta aset itu dikembalikan," tegas Deolipa.
Mengadu ke LPSK
Di sisi lain, Deolipa mengungkap jika kliennya juga sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan