INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pemanggilan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, seiring pengumpulan keterangan yang terus berjalan.
“Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025) malam.
Asep menjelaskan, KPK saat ini fokus memeriksa saksi dari level bawah, yaitu para pegawai Kemenkes yang diduga menerima suap, sebelum naik ke jenjang atasan.
“Ini bottom up. Dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen dan lain-lain,” katanya.
Menurut Asep, pendekatan tersebut diperlukan karena penyidikan berangkat dari dugaan suap atau kickback yang diduga tidak langsung diterima pimpinan tertinggi, tetapi mengalir melalui sejumlah pihak.
Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Pengancaman Pengusaha & Monopoli Impor Daging oleh PT SNJ
“Ini kan kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya, dan ini melalui bawahannya. Kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak. Kami sedang cari,” katanya.
Pendalaman Diperluas ke 31 RSUD di Seluruh Indonesia
Selain penyidikan Kolaka Timur, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan 31 RSUD lain di Indonesia.
Proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2025, yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit lainnya. Karena kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep.
Asep menegaskan seluruh RSUD yang termasuk dalam program peningkatan fasilitas itu sedang menjadi perhatian penyidik.
Rangkaian Penetapan Tersangka dalam Kasus Kolaka Timur
Kasus Kolaka Timur sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Baca juga: Geledah Dinas Pendidikan Riau, Ini Alasan KPK
- Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ)
- Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH)
- Pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD)
- Dua pegawai PT Pilar Cadas Putra: Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR)
Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru dan langsung melakukan penahanan. Mereka adalah:
- ASN Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN)
- Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP)
- Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR)
Kasus dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur terkait peningkatan fasilitas dari kelas D menjadi kelas C, dengan sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD dengan total anggaran Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA