Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 16:35 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Sindikat Pencurian Rokok Lintas Provinsi, Tiga Pelaku Ditangkap di Sumatera Utara

Author

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat pencurian rokok lintas provinsi di Mapolres Lhokseumawe, Senin (10/11/2025). (Sumber: Humas Polres Lhokseumawe)

INDOZONE.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap jaringan pencurian rokok lintas provinsi yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Aceh dan Sumatera Utara. Tiga pelaku utama diringkus usai melakukan aksi pembobolan Toko Grosir Sinar Aron 2 di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025 lalu.

Penangkapan ketiganya dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengejaran lintas provinsi hingga ke Sumatera Utara. Mereka akhirnya berhasil diamankan di Tol Kisaran, bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca juga: Sindikat Pencurian-Mutilasi Bajaj Sudah Beraksi Sejak 2023 di Jakarta, 18 Bajaj Digondol

Berawal dari Laporan Masyarakat dan Rekaman CCTV

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (10/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Berbekal CCTV, kami mendapatkan identitas pelaku saat beraksi di toko tersebut. Dari sana dilakukan identifikasi dan pengejaran hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bergerak ke Medan. Kami buntuti dan berhasil menangkap mereka di Tol Kisaran,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah merencanakan aksi lanjutan di wilayah Kisaran. Mereka juga mengakui sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda, termasuk dua titik di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, yakni Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur.

Gunakan Mobil Avanza dan Alat Pembobol

Kapolres menuturkan, komplotan ini menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih sebagai sarana operasional. Mobil tersebut rencananya juga akan dipakai dalam aksi lanjutan. Dari tangan pelaku, polisi menyita linggis dan gembok yang dirusak saat pembobolan berlangsung.

“Kerugian di Toko Sinar Aron mencapai sekitar Rp220 juta, seluruhnya berupa rokok berbagai merek yang memang menjadi target utama para pelaku,” jelas AKBP Ahzan.

Kapolres menambahkan bahwa sindikat ini dikenal sebagai spesialis pencurian rokok dengan metode pengintaian sebelum beraksi. Mereka membagi peran secara terstruktur, termasuk pihak yang bertugas menjual hasil curian kepada penadah.

Baca juga: Sindikat Pencurian Kabel di Cilangkap Kepergok Polisi, 16 Pelaku Ditangkap

Penadah Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam pengembangan kasus, polisi turut menetapkan PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadah. Ia diduga menerima dan membantu menyembunyikan barang hasil pencurian tersebut.

“Untuk pasal 480 tentang penadahan, masih terus kami dalami karena barang-barang hasil curian tidak dijual di satu tempat saja,” tegas Kapolres.

Polres Lhokseumawe memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Lhokseumawe

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU