Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 12:00 WIB

Pelda Chrestian Namo, Ayah Prada Lucky diproses Denpom Kupang: Kasusnya Hidup Bersama Wanita Tanpa Menikah

Author

Chrestian Namo (kanan) sedang memberi kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas. (Antara Foto/Kornelis Kaha)

INDOZONE.ID - Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, kini harus berurusan dengan Denpom IX Kupang, usai diduga melakukan pelanggaran. 

"Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit," kata Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Laporan itu dilaporkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao ke Denpom IX Kupang. Pelanggarannya yakni hidup bersama wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Tambahan Modul Ambulans Udara di Pesawat A400M TNI AU

"Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad nomor Kep/330/IV/2018 tentang petunjuk teknis prosedur penetapan pemberhentian dengan tidak hormat di lingkungan TNI AD," tambah Danrem.

Terkini, kasus Pelda Chrestian Namo ini tengah berproses di Denpom IX/1 Kupang. Hendro memastikan pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu.

"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi," kata Hendro.

Dipastikan Tidak terkait Kasus Lain

Anak dari Pelda Chrestian, yakni Prada Lucky, diketahui tewas dianiaya seniornya. Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman sendiri menegaskan kasus pelanggaran Pelda Chrestian tidak berkaitan dengan kasus lain.

"Perlu kami tegaskan, bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain" kata Widi.

"TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapendam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU