Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 08:48 WIB

KPK Duga Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar Hasil Peras Anak Buah, Dipakai ke Luar Negeri!

Author

KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), menerima uang Rp2,25 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka. (ANTARA/Rio Feisal)

KPK menduga miliaran uang tersebut dipakai AW untuk ke luar negeri. Akan tetapi, AW kini telah ditangkap pada 3 November 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, uang miliaran itu diterima AW atas penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp7,16 miliar jadi Rp177,4 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Terkait Kasus Pemerasan, Ini Kronologi OTT-nya

"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Tanak, dikutip dari ANTARA, Kamis (6/11/2025).

Lalu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan negara mana saja yang disambangi AW dengan uang hasil korupsi tersebut.

Ternyata, AW menggunakan uang tersebut untuk kunjungan ke Inggris dan Brasil. Selain itu, ia juga ingin pergi ke Malaysia, tetapi lebih dulu ditangkap oleh lembaga antirasuah.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Asep.

"Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," sambungnya.

Kronologi Penangkapan Gubernur Riau hingga Penetapan Tersangka atas Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK menangkap AW dan delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 3 November 2025.

Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) menyerahkan diri pada lembaga antirasuah.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan tersangka dalam OTT tersebut, tetapi belum merincinya dengan detail.

Pada Rabu 5 November 2025, AW, Kepala PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan DAN diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU