Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 09:31 WIB

5 Pria Ditangkap Kasus Pria Dianiaya hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Ini Peranan Mereka

Author

Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO)

INDOZONE.ID - Polres Sibolga, Sumatera Utara diketahui sudah berhasil menangkap total lima pelaku penganiayaan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga hingga korban berakhir tewas. Kelimanya memiliki peranan masing-masing dalam aksinya.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Keempat tersangka yakni berinisial ZPA, HBK, REC dan CLI berperan melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas.

Baca juga: Nggak Masuk Penjara, Pelaku Penganiayaan Ini Jalani Sanksi Jadi Muazin dan Bersihkan Masjid

Mereka kini dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5 pelaku penganiayaan pria di Masjid Agung Sibolga. (dok. Istimewa)

Sedangkan satu tersangka lain berinidial SSJ berperan melakukan kekerasan termasuk mencuri barang milik korban. 

"Tersangka SSJ* dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita berbagai macam barang bukti antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa, topi, tas dan ember plastik.

AKP Rustam menegaskan jika pihaknya bakal mengusut tuntas kasus yang kini sudah viral di media sosial tersebut.

"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga.

Baca juga: Kapolsek Pasar Minggu Sampaikan Perkembangan Kasus Penganiayaan Karyawan Artis Zaskia Mecca

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) dianiaya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. Penganiayaan itu bermula saat pelaku keberatan melibat korban tidur di Masjid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU