Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 20:30 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Kejagung Segera Eksekusi Harvey Moeis

Author

Ilustrasi Harvey Moeis (Libas.id)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi terhadap Harvey Moeis akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh proses sudah siap.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, kan, sudah clear,” ujar Anang dilansir via Antara, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, satu-satunya hal yang masih menunggu adalah salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” tambahnya.

Masih Ditahan

Meski belum dieksekusi, Harvey Moeis saat ini masih ditahan di rumah tahanan (rutan). Eksekusi pidana nantinya akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” kata Anang.

Sandra Dewi Cabut Gugatan Terkait Aset

Artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Kasus ini juga menyeret nama Sandra Dewi, istri Harvey Moeis. Pada Senin (27/10/2025), selebritas tersebut mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.

Majelis hakim menerima dan mengabulkan pencabutan tersebut, sehingga persidangan keberatan otomatis berakhir. Dengan begitu, tidak ada lagi hambatan bagi jaksa untuk mengeksekusi putusan terhadap Harvey.

20 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar

Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis. Artinya, vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.

Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.

Harvey disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU