INDOZONE.ID - Tak hanya menangkap dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga berupaya memiskinkan para bandar narkoba. Sepanjang tahun 2025, Polri telah menyita aset senilai Rp221 miliar.
Langkah ini dilakukan melalui penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari Januari hingga Oktober 2025, tercatat 29 dari 51.763 tersangka narkoba dijerat dengan pasal TPPU.
“Polri mengusut tuntas penyidikan TPPU terhadap tindak asal narkoba, khususnya kasus-kasus besar. Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri bersama jajaran menyita seluruh aset para pelaku kejahatan narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Si Predator Anak Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pedofilia, KPAI Beri Apresiasi
Beragam aset berhasil disita dari tangan 29 tersangka TPPU. Nilai totalnya mencapai Rp221.386.911.534, terdiri dari uang tunai sebesar Rp18.883.451.322 dan aset bergerak serta tidak bergerak senilai Rp202.503.460.212.
Untuk aset bergerak, polisi menyita 45 unit mobil, 43 unit motor, 4 unit alat berat, 14 jam tangan mewah, 10 tas mewah, serta 40,82 gram emas dan sejumlah perhiasan lainnya.
Sementara untuk aset tidak bergerak, terdapat 18 bidang tanah bersertifikat dan 19 lokasi tanah beserta bangunan.
Brigjen Eko menegaskan, langkah ini bertujuan untuk benar-benar melumpuhkan kekuatan finansial para pelaku kejahatan narkoba.
“Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, pengedar, dan kurir, agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkobanya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan