Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 10:20 WIB

Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Anak Riza Chalid ke Rutan Salemba

Author

Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) usai mengikuti sidang dakwaan dugaan korupsi Migas Pertamina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kerry adalah anak dari tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan yang dibacakan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dikutip Rabu (22/10/2025).

Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken pada Senin (20/10/2025), Majelis Hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan kesehatan, berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Dokumen medis tersebut menyebut bahwa Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) dan membutuhkan fasilitas kesehatan dengan perawatan intensif.

Rutan Kelas I Salemba dinilai lebih memadai dan memiliki fasilitas medis berstandar “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI, dibandingkan dengan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tempat Kerry sebelumnya ditahan.

Baca juga: Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Kasus TPPU Minyak Mentah

“Majelis menilai fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba lebih mampu menjamin kebutuhan medis terdakwa,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.

Permohonan pemindahan diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Kuasa hukum terdakwa, Lingga Nugraha, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang mengedepankan asas kemanusiaan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.

Ia menambahkan, pemindahan itu juga akan mempermudah proses persidangan dan pemeriksaan lanjutan bila jaksa memerlukan keterangan tambahan dari Kerry dalam perkara lain.

Terseret Kasus Korupsi Migas Triliunan Rupiah

Kerry diketahui merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sementara total kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.

Baca juga: Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun

Perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta Mohammad Riza Chali

Kasus tersebut mencakup dua skema utama:

  • Pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), di mana Kerry dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati disebut memperkaya diri sebesar 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar, serta Rp1,07 miliar.
  • Kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, di mana Kerry bersama sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan hingga Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Kerry akan segera dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, sementara persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia itu masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU