Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 14:54 WIB

Buat Main Golf di Thailand, Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp3 Triliun dari Korupsi Minyak

Author

Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, memperkaya diri hingga Rp3 triliun lewat korupsi minyak mentah. (Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)

INDOZONE.ID - Anak pengusaha dan tersangka kasus minyak, Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Jaksa menyebut aksi ini merugikan negara lebih dari Rp285 triliun lewat manipulasi pengadaan kapal dan sewa terminal BBM Merak.

JPU Triyana Setia Putra membeberkan bahwa Kerry terlibat dalam serangkaian pengaturan proyek sewa kapal dan tangki BBM bersama sejumlah petinggi Pertamina dan pengusaha lainnya.

"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid," ujar JPU dalam sidang dilansir dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun, sementara Kerry disebut memperkaya diri pribadi hingga Rp3,07 triliun.

Main Proyek Kapal dan Terminal BBM

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan Kerry mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Dari proyek itu, ia dan rekannya diduga menikmati keuntungan lebih dari Rp162 miliar.

Namun, cerita tak berhenti di situ. Lewat proyek sewa Terminal BBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri sendiri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dan pihak lain, termasuk ayahnya, Riza Chalid dengan total sekitar Rp2,91 triliun.

Tender Palsu

Jaksa memaparkan, Kerry didakwa meminta pihak Pertamina International Shipping (PIS) untuk memastikan kontrak sewa kapal milik PT JMN, padahal proses pengadaan belum berjalan.

Ia bahkan menambahkan kalimat “kebutuhan pengangkutan domestik” dalam dokumen resmi agar hanya kapal JMN yang memenuhi syarat tender.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," jelas JPU.

Kapal JMN bernama Jenggala Bango ternyata tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas—tapi tetap dimenangkan dalam tender.

Proyek “Hantu”

Kasus makin pelik ketika JPU mengungkap soal Terminal BBM Merak. Kerry dan Riza melalui rekannya, Gading Ramadhan, menandatangani kerja sama dengan Pertamina padahal terminal itu bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Kerry bahkan memberikan izin agar Gading meneken nota kesepahaman dengan Pertamina, meskipun aset tersebut belum resmi diakuisisi.

Dokumen kredit bank pun disebut menggunakan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan, meski secara hukum belum sah dimiliki.

Gaya Hidup Mewah

Uang hasil sewa terminal itu juga mengalir ke kegiatan pribadi. Menurut jaksa, sebagian dana sebesar Rp176 juta digunakan untuk bermain golf di Thailand, diikuti beberapa nama yang juga disebut dalam kasus ini.

Kini, Kerry bersama empat terdakwa lain, yaitu Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan, resmi dijerat pasal korupsi berat sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU