Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 20:51 WIB

Fakta Menjijikkan Pegawai Alfamart Bunuh Rekan Kerja: Sempat Setubuhi Mayat Korban

Author

Ilustrasi mayat. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kasus tragis terjadi di Karawang. Seorang pegawai Alfamart membunuh rekan kerjanya sendiri lalu menyetubuhi jasad korban sebelum mencuri barang miliknya.

Pelaku bernama Heryanto (27), sementara korban adalah Dina Oktaviani (21). Aksi keji ini terungkap setelah jasad Dina ditemukan mengambang di Sungai Citarum.

1. Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum

Pada Selasa (7/10), warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, digegerkan dengan penemuan jenazah perempuan muda yang mengambang di sungai.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian melakukan identifikasi dan memastikan bahwa korban adalah Dina Oktaviani, seorang pegawai minimarket di wilayah Karawang.

2. Pelaku Diringkus di Rest Area Tol Cipularang

Setelah penyelidikan mendalam, polisi mengungkap pelaku di balik pembunuhan itu adalah rekan kerja korban sendiri, Heryanto. Ia ditangkap di tempat kerjanya di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purbaleunyi, Kabupaten Purwakarta.

“Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dikutip Anatar, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Ada Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny yang Ingin Keadilan, Bukan Sekadar Santunan dan Ridho Kiai

3. Motif

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan finansial. Ia mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap Dina hingga tewas.

Tak berhenti di situ, pelaku menyetubuhi jasad korban sebelum mengambil barang-barang pribadi milik Dina seperti perhiasan dan ponsel.

Aksi sadis ini membuat publik dan rekan kerja korban terkejut sekaligus geram.

4. Barang Bukti

Dari tangan Heryanto, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatannya, antara lain satu unit motor, satu mobil, dan dua ponsel.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

5. Kasus Akan Dilimpahkan ke Polres Purwakarta

Meski kasus ini diungkap Polres Karawang, proses hukumnya akan dilanjutkan di Polres Purwakarta, karena tempat kejadian perkara berada di wilayah tersebut.

“Kasusnya akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Ipda Cep Wildan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU