Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 19:20 WIB

Mendes Yandri Targetkan Kasus Dua Desa yang Jadi Agunan Tuntas Bulan Ini

Author

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta.. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

INDOZONE.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menargetkan penyelesaian kasus dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan agunan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dituntaskan pada bulan Oktober ini.

“Kalau bisa, kami harap selesai dalam bulan Oktober ini,” kata Yandri usai beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Yandri menyebut penyelesaian masalah Desa Sukaharja dan Sukamulya tersebut akan menjadi kado terbaik bagi warga desa, sekaligus menandai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Itu juga bisa jadi kado terbaik untuk masyarakat di satu tahun pemerintahan Pak Prabowo,” ujarnya.

Baca juga: Mendes Bongkar Fakta Mengejutkan: 2 Desa di Bogor Jadi Agunan Perusahaan Swasta, Kini Dilelang!

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, Yandri hadir bersama Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, sementara dari Mahkamah Agung hadir Ketua MA Sunarto dan Wakil Ketua MA Soeharto.

Mahkamah Agung, kata Yandri, memberikan arahan agar Kemendes PDT berkoordinasi dengan sejumlah lembaga eksekutif, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Atas arahan Mahkamah Agung, kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan karena aset yang diagunkan melalui proses BLBI kini menjadi kewenangan Kemenkeu,” jelasnya.

Dua Desa Terdampak Agunan BLBI

Yandri menegaskan, penyelesaian kasus ini menjadi prioritas nasional karena berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat desa.

Baca juga: Ombudsman Sulsel Dorong Jurnalis Terlibat Awasi Maladministrasi hingga Tingkat Desa

Diketahui, total luas lahan yang masuk dalam aset sitaan mencapai sekitar 800 hektare, terdiri dari 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya.

Status hukum lahan tersebut membuat masyarakat setempat tidak dapat mengelola tanah sebagaimana mestinya, meski kedua desa telah berdiri sejak lama.

Desa Sukaharja bahkan telah ada sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun akibat status lahan yang terdaftar sebagai aset sitaan BLBI, aktivitas ekonomi warga menjadi terbatas.

“Masalah ini prioritas kami, dan akan kami selesaikan bersama pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait,” tegas Yandri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU