Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 18:46 WIB

Bjorka Jual Data Institusi Dalam dan Luar Negeri Via Dark Web, Bayaranya Pakai Kripto

Author

Polri tangkap pria admin akun bjorka dan opppsite di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - WFT (22), pria yang menjalankan akun sosmed dan bermain di dark web menggunakan nama Bjorka sudah menjual belikan data secara ilegal melalui dark web dengan bayaran kripto. Data tersebut salah satunya merupakan data institusi baik dalam maupun luar negeri.

"Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency. Pembayarannya tentunya dengan menggunakan berbagai macam mata uang cryptocurrency," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Fian mengungkap jika data yang dijual oleh Bjorka nilahnya mencapai puluhan juta rupiah. Namun, polisi sendiri belum membeberkan lebih detail terkait uang tersebut.

Baca juga: Beraksi Sejak 2020, Pemuda Sulut Diduga Bjorka Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

"Dia melakukan segala sesuatunya sendiri dan berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas, tapi pengakuanya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta," beber Fian.

Berkaitan dengan data-data tersebut, polisi juga belum bisa memastikan apakah data tersebut merupakan data rahasia atau data biasa. Bjorka sendiri mengklaim jika data tersebut merupakan data milik sejumlah instansi baik dalam maupun luar negeri.

"Pelaku juga di beberapa akun web yang kita sudah lacak itu memiliki data-data, kita belum tahu apakah itu data-datanya sifatnya data pribadi atau data-datanya cuma data yang sifatnya biasa," kata Fian.

"Tetapi pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan," sambungnya.

Baca juga: Peringati Hari Batik Nasional, Salah Satu Hotel di Solo Bentangkan Kain Batik Ukuran 20x7 Meter

Peras Perbankan

Di sisi lain, case yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dengan Bjorka yang memerasan pihak bank. Motif utama Bjorka agar mendapatkan uang hasil pemerasan dengan ancaman memiliki data nasabah bank.

"Pelaku ini dengan menggunakan akun X yang mengatasnamakan bjorkanesia itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco.

Dalam peristiwa ini, pihak bank enggan memberikan uang dan memilih melaporkan Bjorka ke kepolisian. Polda Metro Jaya sendiri akhirnya berhasil menangkap pria yang mengaku sebagai Bjorka tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU