INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga terkait dengan keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk istrinya yang juga anggota DPR RI, Atalia Praratya.
“Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan, penelusuran ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa arus kas.
“Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” katanya.
Meski begitu, Asep menegaskan fokus utama KPK saat ini adalah menelusuri aliran dana yang terkait langsung dengan Ridwan Kamil, sebelum memutuskan langkah lanjutan terhadap keluarganya.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB, Ini Tanggapan Pihak Ridwan Kamil
“Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujarnya.
KPK akan Periksa Ridwan Kamil
Selain itu, KPK juga memastikan Ridwan Kamil akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurutnya, pemanggilan ini akan mencakup klarifikasi terkait aliran dana, termasuk pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.
“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ilham Akbar Habibie, putra mantan Presiden B. J. Habibie, pada 3 September 2025. Ia menjelaskan kepada penyidik terkait penjualan mobil tersebut kepada Ridwan Kamil.
Baca juga: Mobil BJ Habibie Dikembalikan, KPK akan Ungkap Aliran Dana ke Ridwan Kamil
Dari total harga Rp2,6 miliar, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar. KPK kemudian menyita uang tersebut dan mengembalikan mobil Habibie ke pihak keluarga.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Pada 13 Maret 2025, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita sejumlah aset berupa sepeda motor hingga mobil.
Namun hingga kini, tercatat sudah lebih dari 200 hari, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA