Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 16:31 WIB

Miris! Wanita Disabilitas di Bekasi Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya 2 Lansia Kembar

Author

Polisi tangkap lansia kembar pelaku pelecehan wanita disabilitas di Bekasi. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial N menjadi korban pelecehan seksual di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pelecehan itu sendiri tidak lain adalah dua pria lansia yang merupakan saudara kembar.

"Ada dua laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas, pelakunya dua orang. Keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 lalu di area Pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Korban kala itu sedang berjalan kemudian duduk di sebuah bangku dan tiba-tiba didekati pelaku berinisial IS.

Baca juga: Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual dengan 65 Korban

"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi," ungkap Kapolres.

Beberapa waktu kemudian, korban kembali dilecehkan dengan modus serupa. Namun kali ini pelakunya berinisial SUM.

"Pelaku berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS," kata Kapolres.

Aksi bejat pelaku sempat direkam oleh saksi. Mendapati informasi demikian, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Kepada polisi, mereka mengakui perbuatan cabulnya. Motif aksinya sendiri tidak lain untuk kepuasan pribadi.

"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," kata Kusumo.

Baca juga: Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Vonis Korupsi Bansos COVID-19 Dinsos Makassar Lebih Ringan dari Tuntutan

Atas perbuatanya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU