INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp1,3 miliar yang digunakan untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025)
Menurut Budi, pemanggilan ini juga untuk mengonfirmasi keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
Baca juga: KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Mobil BJ Habibie Dikembalikan
“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” tambahnya.
Hubungan dengan Ilham Habibie dan Mobil BJ Habibie
Sebelumnya, KPK memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), pada 3 September 2025. Pemeriksaan itu terkait penjualan Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil.
KPK menduga mobil tersebut dibeli dengan uang yang bersumber dari dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB.
Dari total harga Rp2,6 miliar, Ridwan Kamil baru membayar separuhnya senilai Rp1,3 miliar. Uang itu kemudian disita KPK, sementara mobil dikembalikan kepada keluarga Habibie.
“Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” jelas Budi.
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni:
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB, Ini Tanggapan Pihak Ridwan Kamil
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk motor dan mobil.
Namun hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari sejak penggeledahan, KPK belum pernah lagi memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA