Sabtu, 20 SEPTEMBER 2025 • 18:40 WIB

Jurnalis vs Medsos, Siapa Penyebar Berita Hoaks?

Author

Ilustrasi hoax (Pixabay)

INDOZONE.ID - Tidak bisa dipungkiri, perkembangan zaman terus berubah hingga kini membuat masyarakat mudah mendapat informasi.

Entah informasi yang ditelan merupakan informasi real berdasarkan fakta, atau malah sebaliknya, hoaks hingga propaganda.

Media Sosial Gerbang Hoaks

Artikel ini dibuat pada September 2025 oleh jurnalis langsung dari Indozone.id yang sudah berpengalaman meliput sekitar 10 tahun lamanya. Berdasarkan catatan selama meliput pemberitaan secara nasional, media sosial menjadi pintu gerbang utama penyebaran berita hoaks.

Bukan tanpa alasan, jika dibandingkan dengan karya jurnalistik di media besar, media sosial tidak memiliki filter atau ketentuan dalam setiap konten yang disebar atau diupload.

Masyarakat yang tidak memiliki kepiawaian dalam bidang jurnalistik bisa saja seolah menjadi jurnalis dan memberikan kabar atau informasi di media sosial miliknya.

Tentu saja informasi yang disebar rentan akan kekeliruan hingga berujung hoaks. Acap kali, para awak media harus mencari konfirmasi atau kebenaran dari berita yang disiarkan di media sosial.

Contohnya, berita kecelakaan yang dipublish di media sosial namun tak jelas kejadian maupun kronologi dan jumlah korban dari kecelakaan itu.

Baca juga:  Tindak Tegas Penyebar Hoaks, Polri Blokir 592 Akun Media Sosial

Jurnalis dalam case ini harus bekerja mencari konfirmasi ke pihak terkait seperti kepolisian, untuk mendapati seluruh fakta dari kecelakaan itu.

Keakuratan Berita Dimiliki Jurnalis

Tak bisa dipungkiri pula hasil karya atau berita yang dihasilkan oleh seorang jurnalis di media nasional memiliki keakuratan yang sempurna. Pasalnya, pembuatan berita oleh seorang jurnalis harus memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Pemberitaan yang dihasilkan juga lengkap, lantaran harus memenuhi unsur 5W + 1H atau what, who, where, when, why, dan how.

Setelah berita atau karyanya rampung, berita tersebut tidak serta merta langsung tayang karena harus lebih dulu melalui proses penyaringan oleh tim keredaksian seperti asisten redaktur, redaktur hingga tingkat lebih tinggi, sebelum informasi tersebut disebar secara luas kepada masyarakat. .

Kode etik jurnalistik juga dimiliki oleh para wartawan. Tak sekedar membuat berita, jurnalis harus memiliki narasumber yang valid dalam setiap pemberitaan yang disebar.

Cover both side, berimbang dan netral menjadi sifat dasar yang melekat bagi para wartawan. Cover both side ini tentunya sangat penting lantaran menghadirkan informasi dari dua sudut pandang berbeda, untuk menyajikan fakta yang utuh.

Jurnalis Diawasi Dewan Pers

Tak asal-asalan bertugas, pers atau jurnalis maupun wartawan juga diawasi dalam hal kode etik oleh Dewan Pers. Pelanggaran atau kekeliruan berita akan dilaporkan ke Dewan Pers.

Nantinya, Dewan Pers juga memiliki kewenangan terhadap pelanggaran media. Dewan Pers juga berperan melindungi jurnalis dari campur tangan pihak lain agar pers dapat bekerja secara independen.

Jurnalis Pikul Beban Berat

Dilansir dari situs Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Busyro Muqoddas saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mengatakan jika profesi jurnalis memiliki peran krusial dalam menjaga harapan publik.

"Peran wartawan itu jauh lebih serius dari sekedar menyampaikan informasi. Wartawan memelihara harapan masyarakat, bukan hanya secara nasional, tapi juga masyarakat internasional yang mencintai prinsip jurnalisme independen," kata Busyro.

Kebebasan Pers Masih Abu-Abu

Ditengah beratnya melawan berita hoax dan tuntutan terus menghadirkan berita real, jurnalis sering kali mendapat ancaman, kekerasan, sampai pembunuhan, saat menjalankan tugasnya.

Berkaca pada insiden demo ricuh di Jakarta pada Agustus 2025, ada jurnalis dianiaya polisi hingga jurnalis disiram air keras oleh massa saat tengah bertugas meliput demo.

Masih kata Busyro, dia mengingatkan kasus kekerasan terhadap jurnalis salah satunya tragedi tewasnya wartawan Bernas, Udin di Yogyakarta.

"Udin terbunuh setelah dianiaya karena membongkar dugaan korupsi. Sampai sekarang pelakunya masih misterius, black number seolah tidak ingin diusut," kata Busyro. 

DPR Hingga Politikus Bersuara

Di Gedung DPR RI pada Kamis, 12 September 2025 yang lalu, pembahasan mengenai akun media sosial juga bergulir disana, bahkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bambang Haryadi yang mengusulkan kebijakan satu orang hanya memiliki satu akun medsos.

Baca juga: TNI Bantah 5 Informasi Hoaks yang Sebut Instansinya Terlibat Aksi Demo

"Kami berpendapat bahwa ke depan perlu single account terintegrasi. Jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain-lain," kata Bambang.

Hal ini juga disebut untuk menghindari adanya buzzer atau akun anonim. Diketahui, buzzer memang belakangan ini kerap berseliweran di berbagai media sosial.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons baik usulan tersebut, namun dia menekankan jika pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan dengan baik, bukan menggunakan pendekatan hukum.

Dia juga menilai langkah ini sekaligus untuk meminimalkan hoax yang kerap kali muncul di media sosial.

"Berkaca dari fake news dan info hoaks, langkah ini bisa jadi kolaborasi bersama, tapi penguatan intelijen untuk mengawal ruang maya yang sehat juga menjadi prasyarat," kata Mardani.

Ketua DPP PKB Daniel Johan berharap hal itu tidak membatasi kebebasan berekspresi dari masyarakat. Selebihnya, dia menyambut baik usulan itu karena bisa memerangi berita hoax di media sosial.

"Semangat dari usulan satu orang hanya memiliki satu akun dalam tiap media sosial memang lahir dari keprihatinan atas banyaknya akun palsu atau anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian," kata Daniel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU