Sabtu, 20 SEPTEMBER 2025 • 10:24 WIB

Tak Punya Laptop untuk Kerjakan Tugas, Pemuda di Parepare Justru Berakhir di Sel Tahanan

Author

Pemuda mencuri dua laptop mahasiswa KKN (Muhammad Dzulkifli) 

INDOZONE.ID - Aksi nekat seorang mahasiswa di Kota Parepare berinisial HP (22) berakhir di balik jeruji besi. 

Ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare setelah mencuri dua unit laptop milik mahasiswa IAIN yang sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.

Motif pelaku terbilang mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki laptop untuk mengerjakan tugas kuliah.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan tidak punya laptop. Barang bukti dua unit laptop sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Busway di Jaktim yang Viral: Hilang Kendali Hajar Motor-Mobil

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa IAIN bernama Magfira Zalzabila (21), asal Kabupaten Pinrang. 

Ia melaporkan kehilangan laptop saat berada di Posko KKN Reguler 2025 di Perumnas Blok H, Jalan Cendrawasih, Selasa (9/9/2025) dini hari.

Magfira bersama rekannya sempat meninggalkan posko untuk menghadiri acara ramah tamah di rumah Ketua RT. 

Namun, saat kembali, dua laptop yang tersimpan di kamar sudah raib. Barang yang hilang adalah Macbook Air 13 inci silver dan Asus Vivobook 14 inci silver, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp22,8 juta.

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pemuda di Jakut Tewas Mengenaskan

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pelaku terlacak berada di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.

Pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, HP berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Ia kemudian digelandang ke Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuannya, HP masuk ke posko melalui pintu belakang yang tidak terkunci. 

Baca juga: Aktivis Syahdan Disebut Mogok Makan Usai Ditahan Kasus Ricuh, Polda Metro Bantah dan Tunjukan Bukti Ini

Laptop Asus sudah dipakainya setelah menghapus data korban, sementara Macbook gagal digunakan karena terkunci sandi.

Atas tindakannya, HP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Terduga saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare. Proses penyidikan terus berlanjut,” pungkas AKP Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU