INDOZONE.ID - Seorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di kamar kontrakannya kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Tewasnya korban berkaitan dengan cinta segitiga.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz. mengatakan korban tewas pada 28 Agustus 2025 lalu. Mulanya, korban memiliki hubungan dengan mantan dari pelaku.
"Jadi, pelaku adalah mantan pacar dari kekasih korban. Korban punya pacar, nah pacarnya ini adalah mantan dari pelaku. Karena ada motif asmara, kemudian terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Erick kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: 7 Fakta Lengkap Problematika Cinta Segitiga Buat Indriana Tewas di Tangan Caleg DPR Cs
Pembunuhan ini diawali saat kekasihnya mengajak MY untuk putus dengan alasan akan kembali ke mantan pacar. Ucapan itu membuat MY sakit hati hingga menantang pelaku yakni AS (26).
"Ditantangi pelaku lewat Whatsapp, kemudian datang dengan membawa senjata tajam. Kemudian, melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban," ucapnya.
Singkat cerita, korban meregang nyawa. Korban tewas karena luka tusuk pada bagian punggung.
Pelaku kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan pasal terkiat dengan pembunuhan.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUHP, kemudian 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan