Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 08:40 WIB

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual dengan 65 Korban

Author

Pelaku pelecehan seksual (tengah) yang diamankan Polres Malra. (ANTARA/Winda Herman)

INDOZONE.ID - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap tersangka K.T alias Konven, pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban melalui modus penipuan berbasis media sosial. Dari jumlah tersebut, delapan korban diketahui telah disetubuhi oleh pelaku.  

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” ungkap Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi di Ambon, Rabu (17/9/2025).  

Terungkapnya sus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook. Ia merayu salah seorang korban, sebut saja “Melati,” untuk mengirimkan foto tanpa busana. 

Baca juga: Tragedi di Konsel, Bocah 4 Tahun Tewas Diduga Jadi Korban Pelecehan

Foto tersebut kemudian dijadikan alat ancaman. Pelaku menekan korban dengan menyatakan akan menyebarkan foto ke media social, jika tidak menuruti kemauannya untuk berhubungan intim.  

Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Aksi persetubuhan dilakukan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.  

Hasil penyidikan mengungkap tersangka memiliki sejumlah akun palsu lain dengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, total ada 65 korban yang telah terjerat. 

Baca juga: Warga Bontang Dihebohkan Unggahan Dugaan Pelecehan Anak

Kapolres Rian Suhendi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.  
 
Dia juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Rian mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan berhati-hati berinteraksi dengan orang asing.  

“Terlebih khusus kepada orang tua, agar tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial,” imbaunya.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU