INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dalam penyelidikan perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Salah satu sosok yang diperiksa keterangannya adalah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, atau dikenal Khalid Basalamah.
“Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
KPK mendalami pengakuan Khalid Basalamah yang memilih menggunakan kuota haji khusus meskipun sudah membayar melalui jalur furoda. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan sejumlah uang ke pejabat Kemenag demi mendapatkan kuota tambahan.
“Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” jelas Budi.
Baca juga: KPK Sita 2 Rumah Terkait Kasus Pengaturan Kuota Haji
Meski demikian, KPK menegaskan Khalid saat ini masih berstatus sebagai saksi fakta. Keterangannya dinilai dibutuhkan dalam penyidikan kasus kuota haji.
KPK Benarkan Pengembalian Uang
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pernyataan Khalid Basalamah terkait pengembalian sejumlah uang dalam perkara kuota haji tersebut. Namun, ia menekankan jumlah nominal yang dikembalikan Khalid masih perlu diverifikasi.
Khalid sebelumnya mengungkapkan pengalamannya saat menjadi saksi melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia menceritakan bagaimana awalnya 122 jemaah yang berangkat bersama Uhud Tour menggunakan visa furoda, namun kemudian ditawari untuk beralih menggunakan visa haji khusus, termasuk fasilitas maktab VIP.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.
Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menyebut, setiap jemaah membayar 4.500 dolar AS untuk biaya tersebut. Namun, belakangan 37 jemaah diminta menambah 1.000 dolar AS per orang oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang mengklaim tambahan itu sebagai ongkos jasa.
“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum minta jasa? Dia bilang, antum ini kayak orang enggak ngerti... antum ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan ucapan Ibnu Mas’ud.
Baca juga: KPK Bongkar Setoran Puluhan Juta per Jamaah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia menambahkan, ancaman sempat dilontarkan yakni jemaahnya tidak akan diurus jika biaya tambahan tidak dibayar.
Usai rangkaian ibadah haji, Khalid mengaku 4.500 dolar per jemaah dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud, dan belakangan diminta KPK untuk menyerahkannya.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelasnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024.
Saat itu, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, proporsi seharusnya adalah 92 persen untuk kuota reguler dan hanya 8 persen untuk kuota khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA