INDOZONE.ID - Seorang balita dua tahun meninggal dunia akibat luka bakar parah dari kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah.
Korban berinisial AD sempat dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, tapi nyawanya tak tertolong. Total korban tewas kini menjadi lima orang.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Blora, Agung Triyono, membenarkan kabar duka ini.
“Korban sudah mendapat perawatan intensif, tapi luka bakarnya terlalu parah,” ujarnya dikutip Antara, Senin (15/9).
Dengan meninggalnya AD, korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, bertambah jadi lima orang. Sebelumnya, empat korban tewas adalah Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).
Baca juga: Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora Ingin Pindah ke Tempat Lebih Aman
Kronologi Kebakaran
Kebakaran terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Api dipicu blow out sumur minyak ilegal yang membuat minyak mentah mengalir ke selokan lalu tersambar api.
"Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Selain menelan korban jiwa, sekitar 50 keluarga terpaksa mengungsi. Hewan ternak juga terdampak, satu sapi dan dua kambing mati terbakar, sementara enam sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan.
Kerugian dan Kerusakan
Sejumlah rumah warga ikut terdampak. Satu rumah rusak berat, sementara empat lainnya rusak sedang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Proses pemadaman api berlangsung sangat lama. Tim gabungan BPBD, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, dan relawan baru berhasil memadamkan api pada Sabtu (23/8) pukul 18.35 WIB. Semburan gas bertekanan tinggi membuat api sulit dikendalikan.
Polisi Tetapkan Tersangka
Polres Blora sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SPR (46), warga Bogorejo sekaligus pemilik lahan, ST (45), warga Tuban yang berperan sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42), warga Tuban sebagai pelaksana pengeboran.
Barang bukti berupa mesin diesel, pompa air, pipa besi, drum, tangki minyak, hingga peralatan pengeboran disita polisi.
Ketiganya dijerat Pasal 52 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Mereka juga dijerat pasal 359 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara