Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 12:24 WIB

Ditagih Uang Sisa Gadai Motor, Residivis di Parepare Seret dan Pukul Pacar dengan Balok

Author

Pelaku penganiayaan (Muhammad Dulkifli) 

INDOZONE.ID - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Parepare kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang kali ini terjerat perkara penganiayaan

Pelaku berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, ditangkap Tim Resmob usai menganiaya pacarnya sendiri di Kota Parepare.

Peristiwa bermula ketika NH menggadaikan motor milik kekasihnya, Dalita (46), warga Kecamatan Soreang, tanpa sepengetahuan korban. 

Uang hasil gadai tidak sepenuhnya diserahkan kepada Dalita, melainkan sebagian ditahan pelaku dengan dalih untuk menebus kembali motor tersebut.

Baca juga: Bertambah Lagi, Total Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi 15 Orang

Keributan pecah pada 26 Agustus 2025 saat korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, guna menagih sisa uang. Bukannya memberikan penjelasan, NH justru marah dan menyeret korban hingga terjatuh. 

Pelaku lalu mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban sempat menangkis, namun tetap mengalami luka akibat penganiayaan itu.

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parepare. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil meringkus NH pada 7 September 2025 di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. 

Polisi juga mengamankan sebatang balok kayu yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Temui Kapolri, Komnas HAM Bahas Demo Ricuh Agustus 2025

“Ia mengaku emosi karena korban terus menagih sisa uang gadai motor. Pelaku memukul korban dengan balok kayu ke arah muka sebanyak tiga kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Kamis (11/9/2025).

Agus menambahkan, NH bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.

Kini, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU