Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 20:19 WIB

Modus Investasi Bodong, Imigrasi Bekasi Amankan Tujuh WNA

Author

Tujuh warga negara asing yang ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. (Z Creators/Joy Andre)

INDOZONE.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menggunakan modus investasi bodong di Kota Bekasi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menyampaikan bahwa tujuh WNA yang ditangkap berasal dari empat negara berbeda, yakni Yaman, India, Nepal, dan Bangladesh.

Rinciannya, tiga orang asal Yaman, dua orang asal India, serta masing-masing satu orang dari Nepal dan Bangladesh.

“Mereka terindikasi melakukan investasi fiktif. Padahal, mereka memegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan dalih berinvestasi lebih dari Rp10 miliar,” ujar Filianto kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Terkait Kasus Judi Online, Bareskrim Pamerkan Uang Sitaan Rp 90,6 Miliar

Penangkapan tujuh WNA itu bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para WNA tersebut di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan.

Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa enam perusahaan milik para WNA. Namun, tidak ditemukan kegiatan usaha yang nyata.

“Hasil pengawasan menunjukkan mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas yang melanggar hukum,” jelas Filianto.

Dari penelusuran pihak Imigrasi, mereka menggunakan modus investasi bodong untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan mencari pekerjaan di Indonesia, yang pada akhirnya juga mengganggu kesempatan kerja masyarakat lokal.

“Selain itu, mereka ingin memperoleh izin tinggal sebagai investor dan riwayat visa yang baik selama di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: Ini Tampang Eka dan Wiranto, Tim Pantau Penculik dan Pembunuh Kacab BRI

Filianto menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum imigrasi yang menerbitkan KITAS bagi para WNA tersebut.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau deportasi.

“Sesuai Pasal 122, ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta. Namun, jika ditemukan bukti lain, mereka bisa langsung kami deportasi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU