INDOZONE.ID - Kejati Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK tahun 2017. Salah satunya mantan Pj Bupati Sidoarjo yang juga eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Negara ditaksir rugi hingga Rp179,9 miliar.
Dunia pendidikan Jawa Timur kembali diguncang kasus korupsi. Kejaksaan Tinggi Jatim mengungkap penyalahgunaan anggaran pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri dan Swasta tahun anggaran 2017.
Kasus ini menyeret dua orang tersangka, yakni Hudiyono, mantan Pj Bupati Sidoarjo sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, dan seorang berinisial JT, pengendali penyedia atau beneficial owner.
Keduanya ditahan sejak 26 Agustus 2025 dan akan mendekam 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya.
Baca juga: Profil Dwi Hartono, Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Jakarta Pusat
Modus Rekayasa Pengadaan
Berdasarkan penyidikan, kasus bermula saat Kepala Dinas Pendidikan saat itu, berinisial SR, mengenalkan JT kepada Hudiyono. Dari situ, mereka diduga merekayasa proyek pengadaan.
Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) hingga proses lelang, semua diarahkan agar perusahaan milik JT keluar sebagai pemenang.
Barang yang disalurkan pun bermasalah. Alat peraga yang dibeli ternyata tidak sesuai kebutuhan sekolah dan akhirnya tak bisa dimanfaatkan.
Baca juga: UGM Nonaktifkan DH, Salah Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
Anggaran Fantastis
Program pengadaan ini mencakup 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri. Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp108 miliar hanya untuk belanja modal alat dan konstruksi.
Selain itu, ada alokasi Rp759 juta untuk belanja pegawai serta Rp78 juta untuk belanja hibah. Namun, hasilnya justru jadi ladang korupsi.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp179,975 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat perintah penahanan untuk H dan JT sudah diterbitkan, berlaku hingga 14 September 2025. "Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tujuan utama menegakkan hukum serta menyelamatkan kerugian negara," tegas Windhu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung