Sabtu, 23 AGUSTUS 2025 • 16:25 WIB

Sebanyak 1.150 Napi Dipindah ke Nusakambangan Akibat Lakukan Pelanggaran

Author

Ilustrasi Lapas Nusakambangan. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sudah memindahkan sebanyak 1.150 warga binaan (narapidana) high risk ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Hal tersebut dilakukan lantaran para napi sudah melakukan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Humas Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti.

Baca juga: Puluhan Napi Risiko Tinggi di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Rika mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan akibat pelanggaran yang sudah dilakukan oleh para napi.

"Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Rika menyebut pihaknya memang tidak memberikan toleransi apapun terhadap narapidana golongan high risk jumika melakukan pelanggaran.

Sanksinya langsung dipindahkan ke Nusakambangan.

"Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan HP," ungkap Rika.

Baca juga: Penjahat Seksual Terbesar Inggris Reynhard Sinaga Mungkin Ditempatkan di Nusakambangan

Teranyar, beberapa waktu lalu sebanyak 57 warga binaan high risk di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Mereka yang dipindahkan antara lain merupakan para narapidana yang berasal dari tiga Lapas di wilayah Kepri antara lain Lapas Kelas IIa Batam, Lapas Tanjung Pinang dan Lapas Narkotika Tanjung Pinang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU