Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 15:04 WIB

Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tembus Rp17,6 Miliar

Author

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap KPK (Dok. Kemenaker)

INDOZONE.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kekayaan hingga Rp17,6 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik 2024.

Dalam laporan tersebut, Noel mencatat harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp12,1 miliar. Berikut adalah rinciannya. 

Selain itu, Noel juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp3,3 miliar. Aset tersebut terdiri sebagai berikut.

Baca juga: Total Ada 10 Orang Ikut Ditangkap KPK saat OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

  • Mitsubishi Pajero (2020) Rp500 juta
  • Kia Picanto (2015) Rp90 juta
  • Yamaha NMAX (2015) Rp16 juta
  • Toyota Fortuner (2022) Rp430 juta
  • Toyota Land Cruiser 300 VX (2023) Rp2,3 miliar

Tak hanya itu, ia juga mencantumkan harta bergerak lain senilai Rp109,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,02 miliar.

Baca juga: Profil dan Karier Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditangkap KPK dalam OTT Pemerasan K3

Noel tidak memiliki surat berharga maupun utang dalam laporannya. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp17,62 miliar.

OTT KPK Terkait Sertifikasi K3

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT terhadap Noel terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Fitroh di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan Noel terhadap sejumlah perusahaan. Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang ditangkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU