Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 11:30 WIB

Bupati Banyuwangi Beri Remisi Ganda, 13 Napi Banyuwangi di HUT RI ke-80 Langsung Bebas Dorong Hidup Baru yang Lebih Baik

Author

Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, menghirup udara segar setelah mendapatkan double remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ke-80. (sumber: Humas Pemda Banyuwangi)

INDOZONE.ID - Momen penuh makna bagi 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Mereka resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi ganda pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Remisi yang diberikan meliputi remisi umum kemerdekaan serta Remisi Dasawarsa yang muncul setiap 10 tahun sekali. Dari 13 warga binaan tersebut, tujuh orang menerima remisi umum kemerdekaan, sementara enam lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.

Selain mereka, ratusan penghuni lain juga turut mendapatkan pengurangan masa tahanan. Dari total 963 warga binaan, tercatat 556 orang memperoleh remisi umum kemerdekaan dan 578 orang menerima Remisi Dasawarsa.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor hingga 2029

Jumlah ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan di Lapas Banyuwangi terus berjalan dengan baik.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Ia hadir bersama Wakil Bupati Mujiono, Kepala Lapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa, serta unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ipuk memberikan pesan khusus kepada para warga binaan yang bebas.

“Masa pembinaan ini semoga menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik,” tutur Bupati Ipuk.

Bupati Ipuk juga menambahkan, banyak mantan narapidana yang berhasil bangkit setelah menjalani hukuman. Beberapa di antaranya bahkan menjadi pebisnis, aktivis sosial, hingga motivator yang menginspirasi masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurastra Wibawa, menegaskan bahwa seluruh remisi yang diusulkan pihaknya diterima pemerintah. Menurutnya, pemberian remisi ini tidak lepas dari sikap disiplin dan perilaku baik para warga binaan.

“Semua remisi yang kita usulkan disetujui. Rata-rata remisi yang didapat satu sampai empat bulan. Sementara 13 di antaranya langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima,” jelas Wayan.

Momen pembebasan ini bukan hanya hadiah kemerdekaan, tetapi juga peluang emas bagi para warga binaan untuk menata masa depan.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Sebelum HUT Kemerdekaan RI

Dengan bekal pengalaman, pelatihan, serta motivasi dari pihak lapas, mereka diharapkan dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat.

Pemerintah Banyuwangi berharap momentum HUT RI ke-80 ini menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan, baik yang bebas maupun yang masih menjalani masa tahanan, untuk terus memperbaiki diri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Banyuwangikab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU