INDOZONE.ID - Pembubaran aksi tawuran yang terjadi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dilakukan oleh pihak kepolisian secara represif. Pasalnya, dikabarkan ada dua orang yang ditembak oleh aparat saat pembubaran aksi tawuran tersebut berlangsung.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, tidak menampik adanya peristiwa tersebut. Awalnya dikatakan jika Tim Perintis Patroli Polres Metro Depok, mendapat aduan dari masyarakat berkaitan dengan peristiwa tawuran.
"Berawal dari Tim Patroli melintas, ada pengaduan dari masyarakat. Kemudian datang ke lokasi, benar ada sekelompok pemuda membawa sajam hendak tawuran. Jumlahnya 15 orangan gitu, banyak pokoknya," kata AKP Made kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar di Munte Dibubarkan Polisi, Sajam dan Botol Bensin Diamankan
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Setibanya di lokasi yang dimaksud oleh warga, polisi langsung melakukan upaya pembubaran aksi tawuran tersebut.
Polisi bilang pihaknya sempat melepas tembakan peringatan ke arah atas. Tembakan peringatan itu dilepas sebanyak tiga kali.
"Betul pembubaran, disuruh berhenti tapi tidak mau akhirnya ditembak lah, tembakan peringatan" ucapnya.
Singkat cerita, sejumlah pelaku tawuran kabur dan tidak menuruti perintah polisi hingga melawan. Salah satu polisi akhirnya menembak dua terduga pelaku tawuran.
Baca juga: Tawuran Terjadi di Kolong Manggarai saat Jam Sibuk, Ledakan Bermunculan
"Korban ada dua mengalami luka di punggung," kata Made.
Diperiksa Propam
Buntut kasus tersebut, Made memastikan jika anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini anggota tersebut sudah dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Propam Polda Metro. Langsung kejadian hari itu juga langsung diperiksa, karena memang tidak dibenarkan ya melakukan penembakan, tapi tetap semua itu akan diproses," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan