Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 13:52 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 6 Kurir hingga Bandarnya Ditangkap

Author

Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pengungkapan 516 kg sabu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 516 kg. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap enam kurir, termasuk satu bandar narkoba.

Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pengungkapan 516 kg sabu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

"Bulan Juli kemarin kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika dari sindikat jaringan narkoba, yaitu berinisial ES, warga negara asing yang sudah tertangkap pada tahun 2004," kata Kombes David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Polisi Temukan 3 Gram Sabu Tersembunyi di Karung Beras, Pria di Kabanjahe Diciduk

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian turun tangan melakukan pendalaman. Hasilnya, polisi meringkus total tujuh tersangka, terdiri dari enam kurir dan satu diduga bandar.

Kurir yang ditangkap, antara lain berinisial SA (33), DE(30) dan AW (35) di kawasan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 11 kg sabu. Kemudian, tiga kurir lain, yakni AD (30), DM (34) dan MM (27) ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 serta berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu.

Belum puas, Polda Metro Jaya kembali melakukan pengembangan. Lalu, pihak berwajib menangkap satu bandar berinisial Z (50) di halaman parkiran Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Selasa 8 Agustus 2025 malam.

"Satu orang yang diduga sebagai bandar peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang kebetulan pada waktu itu akan memperdagangkan 1 kg sabu dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Mio," ungkap David.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar 238 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Dari penangkapan bandar tersebut, diketahui terdapat kontrakan di Bekasi yang disewa tersangka untuk menyimpan sabu. Saat digerebek, 470 kg sabu dengan bentuk dikemas menjadi 484 bungkus.

Sehingga total dalam kasus ini ada 516 kg sabu dengan taksiran nilai Rp516 miliar.  Polda Metro masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU