Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 16:09 WIB

Manuver Agen Travel Lobi Kemenag Demi Kuota Haji Tambahan

Author

Ilustrasi jamaah haji Indonesia (ANTARA)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya manuver sejumlah agen travel haji setelah Indonesia mendapat 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi.

“Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).

Asep menjelaskan, lobi ini dilakukan lewat asosiasi, bukan perorangan. Tujuannya membicarakan bagaimana kuota tambahan itu bisa diatur sedemikian rupa agar mereka dapat bagian lebih besar.

Motif Ekonomi di Balik Lobi

Menurut Asep, asosiasi agen travel haji memandang jika kuota dibagi sesuai aturan, mereka hanya mendapat sekitar 8% atau sekitar 1.600 jemaah.

“Mereka ini, asosiasi ini, berpikirnya ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” ujarnya.

Karena itu, mereka mendorong perubahan pembagian agar kuota haji khusus bertambah.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Baca juga: Penjelasan KPK Kenapa Kuota Haji Tambahan 2024 Dinilai Tak Sesuai Aturan

Bagian dari Kasus Dugaan Korupsi Haji

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Kejati Lampung Sita Uang Rp 6,3 Miliar dan Aset Senilai Rp 50 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Lampung

3 Nama Dicegah ke Luar Negeri

Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan yang seharusnya mengikuti Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yakni 8% haji khusus dan 92% haji reguler.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU