Detekti Swasta Jubun Angkat Bicara Soal Kasus Diplomat Kemlu; Soroti Penyelidikan yang Masih Terbuka
INDOZONE.ID – Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Parangkuan, masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian publik. Meski Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, suara keraguan terus bergema di media sosial.
Di tengah polemik tersebut, Detektif Swasta Indonesia, Jubun, memberikan pandangan profesionalnya. Ia menyoroti pernyataan pihak aparat yang masish tetap membuka kasus tersebut dan terbuka dengan bukti baru.
Sebagai seorang investigator independen, Jubun menilai bahwa penyelidikan kepolisian sudah dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan transparan. Namun demikian, ia menekankan bahwa kasus seperti ini tetap perlu dijaga keterbukaannya terhadap bukti baru yang mungkin muncul di kemudian hari.
"Kesimpulan sementara memang mengarah pada bunuh diri, tapi bukan berarti penyelidikan harus ditutup rapat. Kita tetap harus membuka ruang terhadap bukti atau saksi baru. Penyidikan itu dinamis, bukan statis," ujar Jubun saat diwawancarai INDOZONE.
Baca juga: Keluarga Diplomat Kemlu Bahas Keadilan Usai Hasil Penyelidikan Dirilis, Begini Respon Polda Metro
Di luar aspek kriminalitas, Jubun menyoroti pentingnya dukungan psikologis bagi para diplomat yang bekerja di bawah tekanan tinggi, baik di luar negeri maupun dalam negeri.
"Peristiwa ini jadi pengingat bahwa kesehatan mental diplomat kita adalah hal yang sangat penting. Mereka berada di garis depan diplomasi, sering kali jauh dari keluarga, menghadapi tekanan pekerjaan yang tidak ringan," tegasnya.
Jika Diselidiki Ulang, Ini Pendekatan yang Akan Dilakukan
Ketika ditanya bagaimana ia akan menangani kasus serupa—termasuk jika diminta mencari tahu apakah korban benar-benar bunuh diri atau justru korban pembunuhan—Jubun menjelaskan bahwa penyelidikan kriminal harus dilakukan secara ilmiah dan sistematis, bukan berdasarkan opini.
“Membedakan bunuh diri atau pembunuhan itu seperti menyusun puzzle. Semua potongan harus diambil dari fakta, bukan asumsi," katanya.
Ia merinci sejumlah langkah yang bisa digunakan dalam investigasi ulang: Salah satunya soal ponsel korban yang masih belum ditemukan.
Baca juga: Jejak Digital Diplomat Kemlu: Lihat Gedung Tinggi Ingin Loncat, Lihat Pantai Ingin Tenggelam
Menurutnya, jika ponsel korban hilang, pelacakan bisa dilakukan lewat CDR (Call Detail Record) atau IMEI. Meski ponsel dalam keadaan mati, log dari BTS terakhir bisa menunjukkan lokasi terakhir sebelum ponsel tak aktif.
"Ponsel itu seperti saksi bisu. Kalau pun menghilang, kadang masih sempat meninggalkan jejak," kata Jubun.
Mengapa Detektif Swasta di Indonesia Tidak Boleh Tangani Kasus Kriminal?
Dalam wawancara tersebut, Jubun juga menjawab pertanyaan yang kerap muncul di publik: mengapa detektif swasta di Indonesia tidak boleh menyelidiki kasus pembunuhan, seperti halnya di luar negeri?
"Karena kerangka hukumnya beda. Di Indonesia, hanya aparat penegak hukum seperti Polri, PPNS, dan TNI yang punya kewenangan penyidikan pidana. Detektif swasta tidak termasuk," jelasnya.
Peran detektif swasta di Indonesia terbatas pada perkara perdata dan privat, seperti perselingkuhan, penipuan sipil, investigasi korporat, dan lain-lain. Mereka tidak boleh menangani kasus pidana, termasuk pembunuhan.
Sebaliknya, di beberapa negara seperti Amerika Serikat atau Inggris, detektif swasta bisa mengumpulkan bukti dalam kasus kriminal—meski tetap tidak punya kewenangan untuk menangkap atau menuntut.
Detektif Swasta Bukan Pengganti Polisi
Terakhir, Jubun menegaskan bahwa detektif swasta, baik di Indonesia maupun luar negeri, tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan peran polisi. Peran mereka adalah pelengkap, bukan pengganti.
Baca juga: Mengintip Peluang Bisnis Investigasi 'Private Investigator' di Indonesia Bersama Detektif Jubun
"Mereka bisa bantu mengumpulkan bukti atau informasi, terutama jika diminta oleh pengacara, keluarga korban, atau perusahaan. Tapi tetap, polisi yang memegang kendali hukum," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara